BALEG RENCANAKAN PEMBAHASAN RUU LEBIH EFEKTIF

19-11-2009 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merencanakan proses pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014 agar lebih efektif.

            Hal ini dikemukakan Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (19/11) di gedung DPR.

            Mulyono mengatakan, satu Rancangan Undang-Undang nantinya yang akan dibahas di DPR bersama-sama dengan Pemerintah, direncanakan akan dapat diselesaikan pada dua kali masa persidangan.

            Dia juga menambahkan, tiap-tiap komisi hanya akan membahas paling banyak dua Rancangan Undang-Undang dan tiap-tiap anggota paling banyak membahas tiga Rancangan Undang-Undang. Hal ini dimaksudkan agar Komisi dan anggota dapat lebih efektif dalam membahas setiap RUU.

            Mulyono menambahkan, untuk mencarikan formula apa yang paling tepat untuk membahas RUU agar lebih efektif, dalam waktu dekat (bulan Januari) Baleg akan menyelenggarakan Workshop yang akan membahas tentang tata cara pembahasan RUU yang efektif.  

            Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum Dan HAM Patrialis Akbar menyerahkan daftar usulan RUU dari pihak Pemerintah yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2010 – 2014 dan Prolegnas RUU Prioritas 2010.

            Patrialis mengatakan, dalam rangka penyusunan Prolegnas 2010 – 2014 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2010, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas, Menteri Hukum dan HAM selaku koordinator penyusunan di lingkungan pemerintah telah melakukan inventarisasi rencana legislasi dari menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

            Usulan rencana legislasi tersebut, kata Patrialis, telah dilakukan sinkronisasi dan dimatangkan dalam rapat pembahasan tahunan Prolegnas Pemerintah pada bulan Juni 2009, dan pembulatan konsep usulan melalui rapat antar Departemen baru-baru ini.

            Berdasarkan rapat tersebut, telah disepakati dan ditetapkan Daftar Prolegnas 2010 – 2014 yang diusulkan Pemerintah sebanyak 164 Rancangan Undang-Undang. Penyusunan daftar RUU didasarkan atas tingkat kesiapan RUU yang diukur berdasarkan kriteria tertentu dan dilengkapi dengan deskripsi substansi RUU yang menggambarkan secara singkat tentang urgensi serta materi yang akan diatur.

            Selain itu, katanya, Pemerintah juga telah menyiapkan Prolegnas RUU Prioritas 2010 sebanyak 85 RUU sesuai dengan tingkat kesiapan dan kriteria yang telah disepakati bersama yaitu naskah akademik RUU, sudah ada draft RUU dan telah dilakukan harmonisasi.

            Menkum HAM menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas 2010 yang dikoordinasikan oleh Baleg DPR RI. Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap berpegang pada kesepakatan kriteria yang telah dibuat sebelumnya dengan Baleg DPR bahwa RUU yang akan diajukan selain memenuhi kriteria urgensi substansi juga harus memenuhi kriteria teknis yaitu, telah disusun naskah akademis RUU, ada draft RUU dan telah dilakukan harmonisasi. Sedangkan untuk Daftar Prolegnas 2010-2014 telah dilengkapi dengan diskripsi substansi.

            Untuk itu, kata Patrialis, pihaknya sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas dan menyusun Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas Prioritas 2010 bersama DPR.  

            Patrialis menambahkan, semangat yang harus dipegang bersama dalam penyusunan Prolegnas mendatang dan Prolegnas Prioritas 2010 adalah kualitas Prolegnas 2010-2014 harus lebih baik dari Prolegnas 2005-2009.

            Hal ini dilihat baik dari segi substansi maupun kuantita yang realistik dan dapat dilaksanakan, serta adanya korelasi seimbang antara hasil dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat akan hukum.

            Selain itu, tambahnya, daftar Prolegnas mendatang juga harus informatif, tidak saja menyajikan daftar RUU yang hendak disusun, namun juga dapat memberikan gambaran kepada semua pihak tentang substansi yang akan diatur oleh masing-masing RUU yang direncanakan. (tt)

             

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...